Pengacara dan Korban Datangi Kejari Sibolga Minta Tersangka Penganiayaan Ditahan

Bosma Simanjuntak bersama kliennya Sahraini Tanjung. (foto: feliks/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Sahraini Tanjung, korban penganiayaan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk mempertanyakan perkaranya yang sudah lama tidak diproses dan tersangkanya juga tidak ditahan, sejak berkas perkaranya dilimpahkan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Didampingin pengacaranya, Bosma Simanjuntak, mereka mendesak Kejari Sibolga menahan tersangka atas nama ES dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dalam Laporan Kepolisian dengan nomor: LP/B/504/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Oktober 2025 segera diproses.
“Kita datang ke Kejaksaan hari ini untuk mengatarkan surat permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka yang menganiaya klien saya. Semua kelengkapan dari Polres Tapteng, khususnya PPA karena kejahatan terhadap perempuan itu, sudah dilengkapi dan terakhir kali sudah dilimpahkan ke sini," ujar Bosma, Senin (18/5/2026).
Bosma mengatakan dasar pertimbangan dalam surat permohonan yang diajukan ke Kejari Sibolga yakni bahwa pihaknya sudah ada membuat Laporan Polisi di Polres Tapteng atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ES sebagai terlapor dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/504/X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 Oktober 2025 atas nama pelapor Sahraini Tanjung.
“Laporan polisi tersebut telah berjalan di Polres Tapteng dan terhadap diri terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Sibolga hingga sudah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan dan masih P-19 oleh Kejari Sibolga,” katanya.
Bosma menyayangkan hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan perkara tersebut P-21. Untuk itu, ia mendesak dan meminta JPU segera menahan ES karena sudah memenuhi syarat materil, formil, objektif, dan Subjektif, sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
“Kami khawatir tersangka nantinya melarikan diri dan mengulangi perbuatan tindak pidana, serta mengingat atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut menimbulkan luka berat terhadap diri pemohon,” ucap Bosma.
Melalui surat yang diajukannya tersebut, ia berharap Kejari Sibolga untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka guna untuk mendapatkan rasa keadilan serta perlindungan hukum terhadap diri korban.
“Dasar permohonan kami sangat sederhana yaitu fungsi hukum pidana untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada korban, sebab tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana terhadap badan (individu) yang harusnya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum untuk masyarakat,” tuturnya.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sibolga, Fahri Rahmadhani menyampaikan akan segera memproses perkara penganiayaan itu. “Segera berkasnya kita ajukan ke PN Sibolga untuk disidangkan,” katanya.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER






















