Pengadaan Baju Olahraga di SD Negeri Patane I Tidak Bersifat Wajib

Sekolah yang menerapkan pengadaan baju olahraga. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - UPTD SD Negeri Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, menyatakan pengadaan baju olahraga bagi siswa pada tahun ajaran 2026 dilakukan berdasarkan pesanan orang tua murid dan tidak bersifat wajib.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD SD Negeri Patane I, Roselly Simanjuntak, mengatakan pengadaan baju olahraga dilakukan karena adanya permintaan dari orang tua saat memasuki tahun pelajaran baru.
"Pengadaan yang kita terapkan itu sesuai pesanan dari orang tua dan tidak dipaksakan untuk memesan. Ada juga orang tua yang tidak memesan baju olahraga tersebut," ujar Roselly, Selasa (7/7/2026).
Terkait mekanisme pelaksanaan pengadaan, Roselly mengaku berdasarkan pengalamannya selama ini belum pernah ada kewajiban melaporkannya kepada dinas.
"Sepanjang pengalaman saya, untuk pengadaan dilapor dulu ke dinas. Kendati demikian, bila SOP demikian, akan kita ikuti," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Toba, Natalia Silitonga, mengatakan pengadaan baju olahraga merupakan kewenangan kepala sekolah, bukan ditentukan oleh dinas.
"Sehingga jika pihak sekolah ingin mengadakannya boleh saja, sepanjang tidak menyalahi aturan dan hal tersebut dipersilakan untuk dilakukan," ucap Natalia.
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid di Kabupaten Toba mengeluhkan pengadaan baju di sekolah yang dilakukan setiap tahun. Menurut mereka, kebijakan tersebut membebani keuangan keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
"Jika pengadaan baju olahraga atau baju apa pun itu terus dilakukan, berarti tidak ada gunanya anak sekolah di negeri. Bukankah orang tua menyekolahkan anaknya di sekolah negeri agar mengurangi biaya? Ini sama saja anak sekolah di swasta," ujar salah seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya. (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























