Tutor PAUD Ayu Arta di Samosir Akui Honornya Belum Dicairkan Penuh

Kantor desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID - Seorang tutor PAUD Ayu Arta di Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Muri Natalia, mempertanyakan penyaluran honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Muri mempertanyakan masalah ini karena honor sebesar Rp12,3 juta disebut-sebut telah dicairkan pada 15 Juni 2026. Namun, ia belum menerima honornya. PAUD Ayu Arta merupakan sekolah swasta yang memiliki dua lokasi kegiatan belajar. Selama ini honor para tutor disebut bersumber dari APBDes Desa Sijambur.
Muri mengatakan persoalan pembayaran honor sebenarnya telah berlangsung sejak 2025. Honor periode Juli hingga September 2025 sempat dibayarkan. Sedangkan Oktober hingga Desember 2025 belum diterima.
Setiap kali dipertanyakan, Ketua Yayasan mengatakan dana belum tersedia karena masih menunggu pencairan dari pemerintah desa.
"Ketika saya membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup, saya sempat meminta pinjaman atau uang muka Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Pinjaman saya ditolak dengan alasan yayasan tidak memiliki dana," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Pada Februari 2026, Muri bersama seorang tutor lainnya dipanggil ke rumah Ketua Yayasan untuk membahas pembayaran honor. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa honor tutor tetap akan dibiayai melalui dana desa meski Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaannya disebut belum terbit. Saat itu juga muncul rencana pembayaran satu alokasi honor untuk dibagi kepada dua tutor.
Muri menjelaskan terdapat empat tutor di PAUD Ayu Arta, yakni Juniatri Simbolon selaku kepala sekolah dan Ketua Yayasan, Karonita Sihotang, Muri Natalia, serta Delviana Naibaho.
Menurut Muri, besaran honor setiap tutor mencapai Rp820.000 per bulan. Ketua Yayasan kemudian menyampaikan dana desa hanya dapat membayarkan honor periode Januari hingga Mei 2026.
Persoalan kembali muncul pada 30 Juni 2026 saat Muri dipanggil ke rumah Ketua Yayasan untuk menerima honor. Di lokasi itu, ia mengaku diberikan slip pembayaran menggunakan kop PAUD, bukan dokumen resmi pemerintah desa.
Dalam slip tersebut, Muri hanya tercatat menerima honor sebesar Rp2.050.000 atau setara pembayaran lima bulan yang dibagi dua. Sementara Ketua Yayasan dan seorang tutor lainnya yang sedang berada di Medan masing-masing tercatat menerima Rp4.100.000 atau honor lima bulan penuh.
Merasa ada kejanggalan, Muri menolak menandatangani slip tersebut dan meminta diperlihatkan bukti pencairan resmi dari pemerintah desa.
"Saya bilang, mana slip dari desa. Ini hanya dibuat sendiri menggunakan kop PAUD. Saya ingin tahu sebenarnya berapa dana yang dicairkan dari desa," katanya.
Permintaan Muri agar pihak yayasan menunjukkan slip dari desa ditolak. Bahkan, yayasan meminta Muri menghapus slip gaji yang sempat ia foto.
Perdebatan sempat terjadi hingga Ketua Yayasan mempersilakannya melapor masalah tersebut ke pemerintah desa, kecamatan, dinas pendidikan maupun kepolisian.
Pada 2 Juli 2026, Muri mendatangi Kantor Desa Sijambur untuk meminta penjelasan kepada Kepala Desa terkait pencairan honor yang bersumber dari APBDes. Tapi, ia diminta menyelesaikan persoalan tersebut langsung dengan Ketua Yayasan karena dianggap sebagai hubungan antara yayasan dan karyawan.
“Saya juga telah meminta penjelasan kepada Bendahara Desa Sijambur. Berdasarkan keterangan bendahara, anggaran honor 2026 diperuntukkan bagi lima tutor PAUD, terdiri atas tiga tutor PAUD Ayu Arta dan dua tutor PAUD Desa Sijambur,” ucapnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Sijambur, Hotnida Simbolon, belum memberikan konfirmasinya. (hm20)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























