Friday, May 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu 1,85 Gram di Karo

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 17.15
polisi_ringkus_tiga_pengedar_sabu_185_gram_di_karo

Ketiga tersangka bersama barang bukti sabu dan uang tunai saat diamankan. (f:ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo ringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,85 gram di sebuah rumah kosong Desa Sigarang Garang, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sabtu (24/5/2025) sore.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan personel mengamankan tiga pengedar itu berawal dari pengembangan pelaku inisial JM, 31 tahun.

"Dalam penggeledahan itu, ditemukan 12 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,85 gram, satu unit timbangan elektrik, 12 plastik klip kosong, satu kaleng rokok dan uang tunai Rp100 ribu," kata AKBP Eko Yulianto, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil interogasi, lanjut AKBP Eko Yulianto, JM menyatakan sabu tersebut diperolehnya dari RDK, 34 tahun, warga Dusun III Batu Minjah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

"Mendapat informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan menuju sebuah rumah di Desa Sukandebi, Kecamatan Naman Teran. Di lokasi tersebut, personel mengamankan RDK," ujarnya.

Saat penggerebekan, lanjutnya, turut ditemukan seorang pria lainnya berinisial AS, 48 tahun, warga Desa Sukandebi. Setelah diperiksa, AS juga diketahui terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, sehingga keduanya diamankan.

"Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanah Karo dan dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya. (abay/hm18)

REPORTER: