Eks Rektor UINSU Dituntut 9 Tahun karena Korupsi Rp1,7 Miliar

JPU membacakan tuntutan hukuman mantan Rektor UINSU, Saidurrahman (baju putih), di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/5/2025).
Tuntutan dibacakan langsung JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, di Ruang Sidang Cakra 2. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Desi saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Saidurrahman membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp526 juta, sesuai dengan nilai kerugian negara yang dinikmatinya secara pribadi.
“Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa. Bila harta tak mencukupi, terdakwa dipenjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan,” tambah Desi.
Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena pernah dihukum dalam kasus korupsi sebelumnya, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim memberi waktu kepada Saidurrahman dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Sebagai informasi, Saidurrahman menjabat sebagai Rektor UINSU periode 2016–2020, dan kasus ini menyeretnya setelah adanya penyelidikan terkait pengelolaan dana BLU UINSU yang disinyalir menyimpang dari peruntukan semestinya.(deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu 1,85 Gram di Karo