Hakim PN Pematangsiantar Bentak Terdakwa Joe Frisco dalam Sidang Pembunuhan Shela

Persidangan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi dengan terdakwa Joe Frisco dan 5 lainnya. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanas saat Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang membentak terdakwa Joe Frisco dalam kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.
Hakim menilai Joe telah merendahkan martabat mantan asisten rumah tangganya (ART), hanya karena merasa memiliki kekuasaan finansial.
Peristiwa itu terjadi saat sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (28/5/2025), ketika Bungawati, mantan ART terdakwa, hadir memberikan kesaksian.
Dalam keterangannya, Bungawati mengaku kerap mendapat perlakuan kasar serta hinaan dari Joe Frisco melalui pesan WhatsApp saat masih bekerja di rumahnya.
Menanggapi keterangan saksi, Hakim Rinto meminta Bungawati memperlihatkan bukti pesan tersebut. Saksi pun maju dan menunjukkan percakapan WhatsApp dari ponselnya kepada majelis hakim.
Pesan ancaman dari Joe Frisco sebagian dibacakan oleh Hakim Rinto di hadapan persidangan.
Dalam salah satu isi pesan, terdakwa mengancam Bungawati karena telah melaporkannya ke Polres Pematangsiantar terkait dugaan tindak kekerasan.
Bahkan, Joe menyatakan bisa membunuh saksi hanya dengan membayar orang suruhannya sebesar Rp15 juta. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya lebih "berkasta" dibandingkan sang ART.
"Di matamu dia mungkin tidak gak berharga, tapi untuk orang tuanya, dia sangat berharga. Jangan karena banyak uangmu seenaknya merendahkan orang lain," tegas Hakim Rinto kepada terdakwa.
Hakim juga mengingatkan bahwa mengancam dan menghina perempuan, terlebih mantan pekerja rumah tangga, merupakan pelanggaran hukum.
"Saya tidak kenal kamu, tapi jangan seperti itu. Perempuan pula yang kamu hina dan ancam. Kamu bisa saja dilaporkan lagi karena ancaman ini, di luar kasus (yang sedang berjalan) ini," ujarnya dengan nada tinggi.
Menanggapi bukti yang diajukan, Hakim Rinto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencetak (print) tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman tersebut agar dapat dijadikan bukti tambahan dalam persidangan.
"Pesannya itu screenshot kemudian cetak, dibuatkan jadi bukti tambahan," tuturnya kepada JPU. (gideon/hm27)