Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penggerebekan Sarang Narkoba di Medan Sunggal, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 17.23
journalist-avatar-top
AS
penggerebekan_sarang_narkoba_di_medan_sunggal_tiga_orang_ditangkap_polisi

Polsek Sunggal mengamankan tiga orang warga karena kasus narkoba (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polisi menggerebek sarang narkoba (GSN) di Gang Mushala, Jalan Klambir V, Medan Sunggal, Minggu (16/11/2025).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, penggerebekan dilakukan karena menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi itu marah aktivitas narkoba.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya turun ke lokasi. Hasilnya, polisi menangkap seorang pengedar, Sri Maryati, 36 tahun dan dua pengguna, Faisal Putra, 41 tahun dan Rendra Hasibuan, 39 tahun berhasil ditangkap.

"Laporan itu kita tindak lanjuti dan menangkap ketiganya," ucapnya, Selasa (18/11/2025).

Polisi mendapati barang bukti lima paket sabu dan uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan.

Selain menangkap ketiganya, lanjut Bambang, pihaknya juga membakar gubuk yang digunakan untuk aktivitas narkoba di sana.

"Untuk tersangka, Sri Maryati telah ditetapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Syat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ujarnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN