Pelaku Pungli di Jalinsum Medan-Aceh Diamankan Polres Langkat


Pelaku pungli saat diamankan di Mapolsek Tanjung Pura (f:ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Polres Langkat mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Simpang Tugu, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (12/5/2025).
Aksi pungli tersebut dikategorikan sebagai bentuk premanisme jalanan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyenter kendaraan angkutan barang yang melintas, lalu menghentikannya dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, mengatakan bahwa saat diamankan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp8.000 dari tangan pelaku.
"Pelaku berinisial SB, laki-laki berusia 30 tahun, warga Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura. Ia mengaku melakukan pungli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelas AKP Rajendra.
Namun demikian, pelaku tidak langsung diproses secara hukum. Ia dibawa ke Polsek untuk dilakukan pembinaan, dipertemukan dengan keluarganya dan perangkat desa, serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Penindakan ini bukan semata untuk menakut-nakuti, tapi sebagai bentuk pembinaan. Kita ingin membasmi praktik pungli, namun tetap memberi kesempatan bagi mereka yang ingin memperbaiki diri,” tambah Rajendra.
Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga membuka jalan menuju perubahan. “Keamanan sejati bukan hanya soal mencegah kejahatan, tapi juga tentang menghidupkan harapan,” tutupnya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktik pungli di wilayahnya, baik ke Polsek terdekat maupun langsung ke Polres Langkat. (endang/hm17)