Mantan Karyawan Curi Mobil Boks di Medan: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Mantan Karyawan Curi Mobil Boks di Medan: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Medan, MISTAR.ID
Dua orang pria, Tubagus Surya Sasmita (37) dan Umar Bakri (38), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung karena diduga terlibat dalam pencurian mobil boks L300 BK 8593 AGM milik Adek Sudarmanto di Kompleks Pergudangan Intan, Jalan Letda Sujono, Selasa (21/10/2025) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa pelaku utama kasus tersebut adalah Tubagus. Ia melakukan aksinya seorang diri dan terekam CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, kita menangkap pelaku di rumahnya, Sabtu (8/11/2025) dini hari,” ucapnya, Rabu (19/11/2025).
Dari hasil keterangan Tubagus, usai menjalankan aksinya, ia menyerahkan mobil tersebut kepada C untuk dijual. Sementara C menjualkan hasil curian itu kepada Umar seharga Rp15 juta.
Berdasarkan keterangan Tubagus, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Umar Bakri di rumahnya, di Jalan Pasar Baru Perintis, Senin (17/11/2025) malam. “Tubagus ini mantan karyawan di gudang tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Tubagus juga mengaku mendapat bagian Rp2 juta dari hasil penjualan tersebut. “Ini masih kita dalami lagi. Kita juga sedang memburu C,” ujarnya.





















