Mantan Anggota Polda Sumut Achiruddin Hasibuan Bebas Bersyarat

Achiruddin Hasibuan (kaus merah), saat dieksekusi Kejari Medan atas putusan kasasi. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terpidana Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Binopsnal (KBO) Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) resmi bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir AKBP itu bebas bersyarat dari kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
"(Achiruddin) sudah bebas. Bebas pembebasan bersyarat (PB) sejak bulan 9 (September 2025)," kata Humas Rutan Medan, Risandi Pradana, Kamis (8/1/2026).
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi No. 5996 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 menghukum Achiruddin dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus BBM bersubsidi ini.
Atas putusan tersebut, Achiruddin sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, PK tersebut ditolak sehingga putusan kasasi tetap berlaku kepadanya.
Perbuatan Achiruddin dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan pengadilan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Jaksa menuntut Achiruddin enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Achiruddin Hasibuan Ajukan PK
Perbuatan Achiruddin sempat dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 30 Oktober 2023. Namun, jaksa menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima dengan vonis tersebut.
Selain kasus BBM subsidi, Achiruddin juga menghadapi kasus lain, yakni membantu melakukan penganiayaan yang melibatkan anaknya bernama Aditiya Abdul Ghany Hasibuan dengan Ken Admiral.
Achiruddin ditahan penyidik Polda Sumut sejak 24 Mei 2023 hingga 12 Juni 2023 dan diperpanjang pada 13 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023. Kemudian menjadi tahanan JPU sejak 27 Juni 2023 hingga 16 Juli 2023 dan menjadi tahanan pengadilan sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Oktober 2023.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Warga Pantai Gemi Langkat Tersambar Petir Saat Berladang






















