Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PK Ditolak, Achiruddin Hasibuan Tetap Dihukum Dua Tahun Penjara Kasus BBM Bersubsidi

Mistar.idKamis, 1 Januari 2026 16.33
journalist-avatar-top
DI
pk_ditolak_achiruddin_hasibuan_tetap_dihukum_dua_tahun_penjara_kasus_bbm_bersubsidi

Mantan anggota Polri, terpidana Achiruddin Hasibuan (kaus merah), saat dieksekusi Kejari Medan atas putusan kasasi. (Foto: dok Kejari Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan anggota Polri, terpidana Achiruddin Hasibuan tetap dihukum dua tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi setelah pengajuan peninjauan kembalinya (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Amar putusan PK tolak," ujar Ketua Majelis Hakim PK, Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan PK No. 1011 PK/PID.SUS/2025 yang dilihat Mistar, Kamis (1/1/2026).

Dengan demikian, pria dengan pangkat terakhir AKBP itu harus menjalani hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Selain itu, Achiruddin juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

Hukuman tersebut mengacu pada putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2024. Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi dipimpin Prim Haryadi.

Hakim Agung menyatakan perbuatan mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Achiruddin sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Oloan Silalahi karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Sementara, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Achiruddin enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Sehingga, putusan kasasi MA lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN