Wednesday, October 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LSM GIB Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan BOS ke Kejari Gunungsitoli

Mistar.idRabu, 28 Oktober 2026 pukul 15.29 WIB
lsm_gib_laporkan_dugaan_penyimpangan_dana_desa_dan_bos_ke_kejari_gunungsitoli

Pengurus LSM GIB menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejari Gunungsitoli (Foto: Istimewa/Mistar)

Nias Utara, MISTAR.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) DPD Kepulauan Nias yang berdomisili di Kabupaten Nias Utara menyerahkan empat laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (27/10/2026).

Ketua LSM GIB, Atalisi Zega, mengatakan penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Menurut Atalisi, empat laporan yang diserahkan melalui ruang pelayanan Kejari Gunungsitoli itu terdiri atas tiga laporan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Fino, Desa Silimabanua, dan Desa Banua Gea, Kabupaten Nias Utara.

Sementara itu, satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SD Negeri Laraga Lolö'ana, Kabupaten Nias Utara, yang diduga terjadi beberapa tahun lalu.

Sebelum menyerahkan laporan tersebut, lanjut Atalisi, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait. Namun, menurutnya, hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya belum menerima tanggapan dari beberapa pemerintah desa maupun pihak sekolah.

Ia menyayangkan tidak adanya tanggapan tersebut karena surat konfirmasi sebelumnya ditujukan untuk memperoleh klarifikasi dan informasi yang berimbang.

“Kami menduga adanya penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan sejumlah pemerintah desa. Namun, tidak ada respons sehingga kami menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi LSM GIB, Feberius Bu'ulolo, bersama Kepala Bidang Hukum dan Advokasi, Enafao Zega, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.

Mereka berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dugaan penyimpangan yang dilaporkan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Gunungsitoli, pemerintah desa terkait, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mengenai laporan pengaduan tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN