Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lagi Berdiri di Pinggir Jalan, Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Mistar.idSabtu, 15 November 2025 pukul 15.07 WIB
lagi_berdiri_di_pinggir_jalan_polres_binjai_tangkap_pengedar_sabu

DE ditangkap Polres Binjai karena kepemilikan sabu. (Foto: Dok. Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Seorang pengedar sabu berinisial DE, 34 tahun, ditangkap di pinggir Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (15/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah Polres Binjai melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Binjai Timur. DE ditangkap saat berdiri di pinggir jalan sambil menggunakan ponsel dengan gerak-gerik mencurigakan.

Melihat polisi mendekatinya, DE mencoba menghindar. Petugas kemudian memeriksanya dan ditemukan sabu 1,30 gram.

DE mengaku akan menjual sabu ke wilayah Kota Binjai. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

"Polres Binjai tidak kenal kompromi dalam memberantas para pengedar dan bandar narkoba yang merusak generasi muda di Kota Binjai," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN