Simpan Sabu Dalam Kotak Obat Lambung Dua Pria Ditangkap di Binjai Utara

BI dan HRP setelah ditangkap personel Polres Binjai karena kepemilikan sabu. (Foto: Dok. Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria berinisial BI, 37 tahun, dan HRP, 43 tahun, di Jalan Nibung, Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, penangkapan berawal ketika KBO Satres Narkoba Ipda Jun Fredy Sembiring mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati, pria tersebut langsung melarikan diri dan membuang kotak obat lambung.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Hingga polisi berhasil menangkap BI. Saat diminta mengambil kembali kotak obat yang dibuang BI, di dalamnya ditemukan 14 paket sabu dengan berat total 2,77 gram.
Kepada petugas, BI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HRP. Tim kemudian melakukan pengejaran di hari yang sama. HRP ditangkap di teras rumahnya di Jalan Nibung pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu 3,87 gram.
"Kedua terduga dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (bayu)






















