Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu 1,34 Gram di Timbang Langkat

Pria asal Amplas jual sabu di Binjai kini telah diamankan di Polres Binjai. (f:humaspolresbinjai/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial PS (24) di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa PS, warga Jalan P Denai Gang Ambai, Medan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,34 gram.
Penangkapan bermula ketika Ipda Eddy Supratman, S.H., menerima informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat berada di TKP, PS terlihat dan bertanya kepada petugas, “Ada pesan barang, Bang?” Petugas membalas, “Ya, ada bos.” Ketika PS memperlihatkan bungkusan yang diduga sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
PS beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas jaringan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























