Polres Tapteng Bekuk Dua Pengedar Sabu-sabu, Total 12,61 Gram Disita

Kedua tersangka utama, RSAH dan EMM, saat sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapteng. (foto:Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sabu-sabu dengan total berat bruto 12,61 gram.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
“Pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RSAH (31), di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli,” ujar AKP Gunawan Sinurat, Sabtu (15/11/2025).
Saat penangkapan RSAH, petugas turut mengamankan tiga orang lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial TRS, SH, dan SSH. Dari interogasi terhadap RSAH, terungkap bahwa barang bukti diperoleh dari seorang pria berinisial EMM (26), warga Kota Sibolga.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke Kota Sibolga dan menangkap EMM di sebuah kamar Hotel Mutiara. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial YP.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain enam paket sabu-sabu dengan berat bruto total 12,61 gram, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok, satu kotak HP merek Vivo, enam plastik klip kosong, dan satu unit HP merek Samsung.
Saat ini, kedua tersangka utama, RSAH dan EMM, sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian juga memeriksa saksi-saksi lainnya, serta akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diteliti lebih lanjut. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























