Kuasa Hukum Sahat Sihombing Bantah Klaim Perumda Tirta Nauli Menang atas Seluruh Lahan Sengketa

Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang (kemeja hitam), bersama Sahat Sihombing menjelaskan objek sengketa lahan di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. (Foto: Syaiful/Mistar)
Sibolga, MISTAR.ID – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, yang mengklaim memenangkan seluruh lahan seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare milik Sahat Sihombing berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), dibantah oleh pihak Sahat Sihombing.
Melalui kuasa hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang, SH, MH, Sahat Sihombing menegaskan putusan Mahkamah Agung hanya menyangkut objek sengketa seluas 2.500 meter persegi, bukan seluruh lahan seluas 25.000 meter persegi.
"Objek perkara yang diputus Mahkamah Agung hanya menyangkut lahan seluas 2.500 meter persegi yang digunakan Perumda Tirta Nauli Sibolga untuk pembangunan bendungan, bukan keseluruhan lahan milik klien kami," kata Erwin, Minggu (28/6/2026).
Menurut Erwin, pernyataan Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga yang menyebut kliennya kalah atas seluruh lahan merupakan penafsiran yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.
"Objek gugatan kami hanya 2.500 meter persegi. Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan seluruh tanah klien kami seluas 25.000 meter persegi," tegasnya.
Sebut Ada Penggiringan Opini
Erwin menilai pernyataan Khairunnas Panggabean yang mengklaim seluruh lahan menjadi milik Perumda Tirta Nauli merupakan bentuk penggiringan opini kepada publik.
"Jangan memutarbalikkan isi putusan pengadilan. Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan penafsiran yang seolah-olah seluruh tanah klien kami gugur karena putusan tersebut," ujarnya.
Soroti Bukti Kepemilikan Lahan
Selain itu, Erwin juga mempertanyakan dokumen asli surat jual beli lahan tahun 1993 yang dijadikan dasar kepemilikan oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga.
Menurutnya, selama proses persidangan pihak Perumda hanya menyerahkan fotokopi dokumen, tanpa pernah memperlihatkan dokumen asli.
"Yang diajukan hanya fotokopi dari fotokopi. Sampai perkara berkekuatan hukum tetap, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan. Dalam KUH Perdata, salinan tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa dapat dicocokkan dengan dokumen aslinya," jelas Erwin.
PBB Masih Dibayar Sahat Sihombing
Erwin juga mengungkapkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga tahun 2026 masih dibayarkan oleh Sahat Sihombing, termasuk area bendungan dan akses jalan yang kini digunakan Perumda Tirta Nauli Sibolga.
"Apabila jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, seharusnya tidak dikenakan PBB. Karena faktanya pajak masih ditagihkan kepada klien kami, hal itu menjadi salah satu indikator bahwa jalan tersebut berada di atas lahan milik pribadi klien kami," katanya.
Klaim Pernah Ditawari Ganti Rugi
Erwin menambahkan, sebelum perkara ini mencuat, salah seorang pejabat Perumda Tirta Nauli Sibolga disebut pernah menemui Sahat Sihombing untuk menawarkan ganti rugi atas lahan yang digunakan. Namun, hingga kini tawaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya menghambat pembangunan Perumda Tirta Nauli Sibolga.
"Gugatan telah didaftarkan sejak Mei 2024, jauh sebelum muncul berbagai pernyataan yang menyudutkan klien kami," ujarnya.
Laporkan Dugaan Perusakan Plang Peradi
Dalam kesempatan itu, Erwin menyatakan telah melaporkan dugaan perusakan plang Peradi yang dipasang di lokasi sengketa ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Juni 2026.
Ia mengaku memiliki rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan tersebut.
"Pelaku telah kami laporkan ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Juni 2026. Dalam rekaman video itu, pelaku mengatakan diperintah pimpinan Perumda Tirta Nauli Sibolga," ungkap Erwin.






















