Ridwan Curi Handphone di Grosir Medan Demi Judol

Ridwan terekam CCTV mencuri di grosir Jalan Halat Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Demi memenuhi hasrat bermain judi online, Ridwan, 35 tahun, mencuri handphone milik Syafmaiyunir Sufi yang tertinggal di grosir Jalan Amaliun, Komat IV, Medan Area, Sabtu (20/6/2026).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan korban saat itu membeli rokok dan lupa membawa handphone Samsung Z Fold miliknya yang diletakkan di dekat meja kasir. Ia kemudian pergi meninggalkan lokasi usai membayar barang yang dibeli.
"Korban lupa membawa handphonenya yang tertinggal. Ia sadar setelah sampai di lokasi kerja di Jalan Laksana," ucap Yaqin, Senin (29/6/2026).
Menyadari itu, pria yang tinggal di Sei Agul, Medan Barat, kembali ke grosir. Ternyata, handphone miliknya telah raib. Ia kemudian melihat rekaman CCTV dan terlihat seorang pria mengambil handphone itu.
"Korban sempat melidik alamat pelaku di Jalan Amaliun, tapi pelaku tak berada di rumah," jelas Yaqin.
Setelah melapor ke Polsek Medan Area, polisi menangkap Ridwan di Jalan Halat, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil interogasi, Ridwan mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku menjual handphone tersebut ke orang yang tidak dikenal seharga Rp650.000.
"Pelaku menjualnya di Jalan Denai. Uangnya digunakan untuk bermain judi online. Saat ini masih kami cari keberadaan penadahnya," ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Kuasa Hukum Sahat Sihombing Bantah Klaim Perumda Tirta Nauli Menang atas Seluruh Lahan Sengketa




















