Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Alat Angkut DLH Tebing Tinggi

Mistar.idSelasa, 21 April 2026 13.28
EH
SD
kejari_tetapkan_dua_tersangka_kasus_korupsi_pemeliharaan_alat_angkut_dlh_tebing_tinggi

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, di dampingi oleh Kasi Intel (Kastel) serta Kasi Pidsus saat menggelar konferensi pers (Foto: Damanik/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkut pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, Selasa (21/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Anthony Nainggolan, didampingi oleh Kasi Intel (Kastel) serta Kasi Pidsus menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.16/Fd.2/04/2026.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial M selaku Bendahara Pengeluaran DLH dan MHA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi sekaligus pengguna anggaran.

"Penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal dua alat bukti sehingga kami menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Anthony.

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari anggaran belanja pemeliharaan alat angkut darat bermotor sebesar Rp1.421.810.000. Menurutnya, Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk belanja BBM bersubsidi kendaraan operasional persampahan.

Namun, tersangka MHA memerintahkan tersangka ZH (sebagai PPTK) dan tersangka M selaku Bendahara Pengeluaran membuat struk pembelian BBM yang tidak sebenarnya sebagai bukti dukung pencairan anggaran.

Struk palsu tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi dokumen pembayaran seperti Nota Dinas, Surat Penerbitan SP2D, SPM, hingga Surat Pengajuan SPP yang ditandatangani oleh tersangka MHA. Akibat perbuatan tersebut, terjadi pengeluaran anggaran negara yang tidak sesuai dengan realisasi.

Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp863.016.444.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN