Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari dan Polres Simalungun Bongkar Dugaan Mafia Sawit, 5 Orang Diamankan

Mistar.idSabtu, 23 Mei 2026 pukul 15.58 WIB
kejari_dan_polres_simalungun_bongkar_dugaan_mafia_sawit_5_orang_diamankan

Kejari Simalungun membongkar jaringan dugaan mafia pencurian dan penadahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penjarahan hasil perkebunan negara di Kabupaten Simalungun membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bersama Polres Simalungun dan PTPN IV berhasil membongkar jaringan dugaan mafia pencurian serta penadahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Pengungkapan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi segala bentuk penjarahan aset yang merugikan keuangan negara.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (22/5/2026), petugas mengamankan sejumlah warga yang diduga menjadi bagian dari rantai pasokan sawit ilegal. Para terduga pelaku masing-masing berinisial AS, MDA, EHP, AP, dan HS.

Kelima orang tersebut diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian di area perkebunan milik PTPN IV hingga penadah hasil curian.

Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Simalungun terkait kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Intelijen Yuhdi Saputra, menegaskan seluruh proses hukum akan dikawal secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pencurian maupun penadah sawit ilegal,” ujar Yuhdi Saputra kepada media, Sabtu (23/5/2026).

Yuhdi menjelaskan, langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah upaya preventif dan edukasi hukum yang sebelumnya dijalankan tidak diindahkan para pelaku.

Sebelumnya, Kejari Simalungun bersama manajemen PTPN IV telah berulang kali turun langsung ke desa-desa penyangga di sekitar perkebunan untuk memberikan sosialisasi dan peringatan mengenai ancaman pidana bagi pelaku pencurian maupun penadah sawit ilegal.

Namun, karena praktik tersebut masih terus berlangsung dan merugikan negara, aparat penegak hukum akhirnya mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.

Sinergi antara Kejari Simalungun, Polres Simalungun, dan PTPN IV juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kelapa sawit di wilayah tersebut, khususnya pemilik peron dan toke sawit.

Aparat mengimbau agar para pengusaha tidak tergiur keuntungan cepat dengan membeli TBS sawit yang tidak jelas asal-usulnya atau diduga berasal dari tindak pidana.

Melalui operasi ini, aparat berharap situasi di wilayah perkebunan Kabupaten Simalungun kembali aman, tertib, dan kondusif serta terbebas dari praktik mafia sawit ilegal.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN