Kasus Korupsi Kuota Haji, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Asrul Azis

Sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. (foto: detik/mulia)
Jakarta, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam persidangan yang sama, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak perlawanan Asrul terhadap surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan permohonan penangguhan penahanan Asrul belum dapat dikabulkan. Asrul diminta memanfaatkan layanan kesehatan di Rutan KPK terlebih dahulu apabila mengalami keluhan kesehatan.
"Kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," kata Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), dikutip dari detiknews.
Menurut hakim, apabila penanganan dokter di Rutan KPK tidak mencukupi, tim dokter KPK dapat memberikan rekomendasi agar Asrul diperiksa dokter spesialis. Asrul sebelumnya direkomendasikan menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis urologi dan ortopedi.
Majelis hakim menilai kebutuhan Asrul saat ini berupa kontrol kesehatan rutin sehingga tidak menjadi alasan untuk menangguhkan penahanannya.
"Hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," ujar hakim.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK juga menyampaikan tanggapan atas perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Asrul. Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Kami mohon kepada majelis hakim... menolak perlawanan yang diajukan advokat terdakwa Asrul Azis Taba," kata jaksa.
Jaksa berpendapat surat dakwaan terhadap Asrul telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut jaksa, persoalan mengenai perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta kerugian negara harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah menguraikan secara lengkap dan cermat peristiwa pidana yang didakwakan. Asrul disebut sebagai pihak yang turut serta dalam perkara tersebut.
Terkait keberatan penasihat hukum mengenai waktu dan tempat terjadinya tindindak pidana (tempus dan locus delicti), jaksa menilai hal itu harus didalami melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.
"Materi perlawanan advokat terdakwa pada poin ini sudah selayaknya ditolak dan dikesampingkan," ujar jaksa.
Majelis hakim akan membacakan putusan sela atas perlawanan Asrul pada Kamis (27/8/2026). Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
Asrul sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Asrul bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Jaksa menyatakan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan dengan cara yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa mengungkap adanya dugaan jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.
Akibat praktik tersebut, menurut jaksa, terdapat calon jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, ada jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat justru diberangkatkan. (*)























