Kapolrestabes Medan Didesak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Pembela Masjid Al Ikhlas

Penasihat hukum Abdul Latif Balatif, Hari Irwanda. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didesak menyetop kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), Abdul Latif Balatif, saat mempertahankan Masjid Al Ikhlas di Desa Medan Estate dari penggusuran paksa.
Desakan ini dilayangkan salah satu praktisi hukum sekaligus penasihat hukum (PH) Abdul, Hari Irwanda, kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
“Tentu kami mendesak Kapolrestabes Medan segera menghentikan kriminalisasi yang diduga dialami klien kami sebagai seorang aktivis pembela tanah wakaf sekaligus Ketua Yayasan MPTW,” ucapnya.
Hari menjelaskan, kliennya tidak bersalah karena membela tempat ibadah yang hendak dibongkar dan digusur oleh pihak yang diduga pengembang dari PT United Orta Berjaya untuk dibangun perumahan elite.
“Klien kami yang memperjuangkan tempat ibadah umat Islam agar tidak digusur justru dilaporkan oleh orang yang diduga dari pihak pengembang berinisial AZ ke Polrestabes Medan. Klien kami dituduh melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP baru,” ujarnya.
Kliennya, lanjut Hari, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026.
“Atas penetapan tersangka tersebut, kami melayangkan permohonan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ini benar-benar kriminalisasi dan tidak bisa dibenarkan di mata hukum,” katanya.
Hari mengatakan sidang prapid perdana akan digelar pada Selasa (10/2/2026) mendatang. Pihaknya berharap hakim PN Medan dapat mengabulkan permohonan tersebut serta menyatakan penetapan tersangka terhadap Abdul tidak sah dan harus dibatalkan.
“Kami berharap hakim PN Medan nantinya mengabulkan permohonan prapid kami. Klien kami tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Penetapan tersangka oleh Polrestabes Medan terhadap klien kami cacat prosedur dan hukum,” tuturnya.
Diketahui, upaya penggusuran Masjid Al Ikhlas di Dusun VIII Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sempat menghebohkan publik dan menimbulkan polemik serius.
Pasalnya, beberapa orang yang diduga suruhan pihak pengembang nekat membakar mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1 SN milik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, Indra Surya Nasution, pada Rabu (7/1/2026) malam.
Indra merupakan kuasa hukum dari pihak pengurus Masjid Al Ikhlas. Diduga tidak terima dengan keberadaan Indra, orang tak dikenal tersebut menyulut api dan membakar mobil miliknya. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di Polrestabes Medan. (hm27)






















