27.5 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Kantongi 2 Paket Sabu, Nelayan Tanjung Tiram Ditangkap Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Kedapatan mengantongi 2 paket kecil narkotika jenis sabu, seorang nelayan berinisial B (27) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Selasa (28/5/24).

“Tersangka ditangkap tak jauh dari kediaman,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, Rabu (29/5/24).

Riswanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Atas laporan itu, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengintaian, anggota melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Melihat itu anggota langsung mengamankan B dan melakukan penggeledahan badan,” jelas Riswanto.

Baca Juga : Kapolsek Labuhan Ruku Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024

Dikatakan Riswanto, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil sabu di kantong celana sebelah kiri.

“Atas temuan tersebut, B langsung ditangkap dan bersama barang bukti digiring ke Polsek Labuhan Ruku. Terduga pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” pungkasnya. (ebson/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles