Friday, October 30, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Telat Hadir, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Korupsi Waterfront City Ditunda

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 16.58 WIB
jaksa_telat_hadir_hakim_tunda_sidang_tuntutan_korupsi_waterfront_city_ditunda

Majelis hakim menutup sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi Waterfront City Pangururan dan KSPN Danau Toba sebelum JPU tiba di ruang persidangan. (foto: Deddy/Mistar)

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Penundaan terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) tidak kunjung hadir hingga siang hari. Bahkan, majelis hakim menutup persidangan sebelum JPU tiba di ruang sidang, meskipun kedua terdakwa akhirnya datang dengan pengawalan petugas tahanan.

Kedua terdakwa tersebut adalah Enda Simakasura Ketaren, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, mantan General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya Wilayah IV Medan selaku konsultan pengawas.

Seharusnya, JPU membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Medan pada Jumat (30/10/2026). Namun, hingga pukul 14.00 WIB, jaksa belum juga hadir di ruang persidangan.

Sidang kemudian dibuka sekitar pukul 14.20 WIB oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang selaku ketua majelis hakim di Ruang Sidang Utama. Yusafrihardi tampak kesal karena telah menunggu kehadiran JPU sejak pagi.

Tanpa kehadiran jaksa maupun para terdakwa, Yusafrihardi langsung menyampaikan bahwa sidang pembacaan tuntutan ditunda. Sempat disebutkan penundaan hingga Rabu (4/11/2026), tetapi setelah berdialog dengan tim advokat terdakwa, majelis hakim akhirnya menetapkan jadwal baru pada Senin (2/11/2026).

Di tengah persidangan, seorang staf kejaksaan masuk ke ruang sidang dengan membawa tumpukan berkas tuntutan menggunakan gerobak dorong atau hand truck.

Melihat kedatangan pria tersebut, Yusafrihardi langsung mempertanyakan identitasnya dan memerintahkannya keluar dari ruang sidang.

"Kau siapa? Keluar," ucap Yusafrihardi sambil menunjuk ke arah staf kejaksaan tersebut.

Staf kejaksaan itu kemudian keluar. Majelis hakim tidak melanjutkan persidangan dan bersiap menutup sidang.

Saat persidangan hendak ditutup, kedua terdakwa justru memasuki ruang sidang dengan pengawalan petugas tahanan dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Namun, Yusafrihardi tetap mengetuk palu sebagai tanda persidangan ditutup tanpa menghiraukan kehadiran kedua terdakwa. Majelis hakim kemudian meninggalkan ruang sidang, sementara para terdakwa terlihat kebingungan.

Tidak lama berselang, dua JPU dari Kejaksaan Negeri Samosir, yakni Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, tiba di ruang persidangan. Namun, saat keduanya datang, majelis hakim sudah tidak berada di tempat.

Sementara itu, tim advokat kedua terdakwa mengaku telah berada di ruang sidang sejak pukul 09.00 WIB. Mereka menyayangkan kejadian tersebut, terlebih sebagian di antaranya datang dari Jakarta dan Surabaya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar dari nilai pagu anggaran proyek senilai Rp161,58 miliar.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga didakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja. Akibatnya, terjadi penyimpangan pekerjaan dan ditemukan gambar rencana kerja yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN