Empat Pengedar Sabu di Binjai Dibekuk, Satu Merupakan Residivis

Salah seorang pelaku berinisial F saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F, 37 tahun, KS, 55 tahun, AM, 38 tahun, dan S alias Ipin, 33 tahun.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2026), mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover) yang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Melalui operasi undercover, personel berhasil mengamankan empat pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Dijelaskan Kasat, pelaku KS dan AM ditangkap di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara pelaku S alias Ipin diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sedangkan pelaku F ditangkap di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Kata AKP Ismail Pane, pelaku F diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, satu unit timbangan elektrik, satu alat skop berbahan plastik, satu unit telepon genggam Android, serta dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Binjai.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (hm25)























