Monday, May 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Edarkan Sabu dan Ganja, Petani di Simalungun Diringkus Polisi

journalist-avatar-top
Minggu, 25 Mei 2025 20.06
edarkan_sabu_dan_ganja_petani_di_simalungun_diringkus_polisi_

Jan Thomas Purba (tengah) diapit petugas. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang petani bernama Jan Thomas Purba, 31 tahun, ditangkap petugas Polsek Raya saat berada di area perladangan di Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja.

“Penangkapan dilakukan, Kamis (22/5/2025) dini hari, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (25/5/2025).

Penangkapan Jan Thomas dipimpin langsung oleh Kapolsek Raya, AKP Holand Situmorang. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2,25 gram sabu, satu unit timbangan elektronik, tiga bungkus plastik berisi ganja, serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil interogasi awal, Jan Thomas mengaku barang haram tersebut milik rekannya yang bernama Ahmad. Menindaklanjuti informasi ini, Polsek Raya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar dan menangkap Ahmad.

“Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek Raya, AKP Holand Situmorang, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Raya, khususnya di ibu kota Kabupaten Simalungun.

“Kami rutin melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika,” ucapnya. (hamzah/hm24)

REPORTER: