Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Karo Ditangkap saat Polisi Intai Pelaku Curanmor

Mistar.idSabtu, 6 Desember 2025 pukul 15.38 WIB
dua_pemuda_pengedar_sabu_di_karo_ditangkap_saat_polisi_intai_pelaku_curanmor

Kedua tersangka kepemilikan sabu saat diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo. (Foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Polisi menangkap dua pemuda yang diduga sebagai agen sabu. Keduanya ditangkap pada Rabu (26/11/2025) malam saat polisi mengintai pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Penginapan Merpati, Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengatakan kedua tersangka, NA, 27 tahun, yang diketahui merupakan residivis, dan DS, 22 tahun, merupakan warga Berastagi.

“Personel saat itu melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku curanmor, tapi menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya didapati membawa paket berisi diduga sabu-sabu beserta perlengkapannya,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar total berat 1,6 gram, timbangan elektrik, serta uang tunai Rp500 ribu.

Usai menangkap kedua tersangka, Satreskrim menyerahkan kasus tersebut kepada jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), junto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN