Miliki 11,46 Gram Sabu, Seorang Pria Asal Langkat Ditangkap Polisi

Tersangka bersama barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolsek Secanggang. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Polsek Secanggang menangkap Randa Ramadhan, 26 tahun, warga Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, karena memiliki sabu seberat 11,46 gram, Jumat (5/12/2025).
Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi Simamora, menjelaskan penangkapan Randa berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah di Dusun II Desa Secanggang.
“Saat petugas tiba di rumah itu, tersangka mencoba kabur dari dalam rumah. Setelah dikejar, tersangka berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 11,46 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp170 ribu,” ujar AKP Rinaldi, Sabtu (6/12/2025).
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Udin, warga Desa Telaga Tujuh, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Secanggang.
“Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki sumber pemasok narkoba sesuai pengakuan tersangka,” kata Kapolsek Secanggang. (hm25)



















