Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pekan, Polres Tapteng Ungkap 8 Kasus Sabu dan Tangkap 8 Tersangka

Mistar.idKamis, 28 Mei 2026 pukul 15.24 WIB
dua_pekan_polres_tapteng_ungkap_8_kasus_sabu_dan_tangkap_8_tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe. (foto:dokumenhumaspolres/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Dalam kurun waktu dua pekan, terhitung mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap delapan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe didampingi Kanit Idik II Ipda Kasmin Nadeak dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan menyampaikan, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita mencapai 17,93 gram,” ujar AKP Johannes Munthe saat memimpin kegiatan doorstop pers terkait capaian penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tapteng, Kamis (28/5/2026).

Berikut rincian penangkapan kedelapan tersangka, yakni BH (35) yang ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,51 gram.

YBSM (28) diamankan di Jalan PLTA Sihaporas, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, beserta sabu seberat kurang lebih 1,34 gram.

MSP (32) diciduk di pinggir jalan Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 4,63 gram.

AP (32) ditangkap di Jalan Sibolga–P. Sidempuan, Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat kurang lebih 5,77 gram.

SAH (45) diamankan di Jalan Sibolga–Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 0,34 gram.

HG (49) diringkus di Gang Grosir, Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, bersama barang bukti sabu seberat sekitar 0,12 gram.

AA (41) diciduk di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,05 gram.

MSH (27) ditangkap di wilayah Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 25, Lingkungan III, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,17 gram.

"Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN