Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik Sabu 1,35 Gram

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Ist/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DMP (41) diringkus petugas setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (24/5/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Irwanta kepada Mistar.id, Kamis (28/5/2026).
Saat melakukan pengintaian di lokasi pada Minggu malam, personel Satresnarkoba melihat gerak-gerik mencurigakan dari DMP yang merupakan warga setempat.
Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke atas aspal menggunakan tangan kirinya. Namun, aksi cepat petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan langsung mengamankan pelaku di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 1,35 gram yang baru saja dibuang tersangka.
Saat diinterogasi di lokasi, DMP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Atas perbuatannya, DMP kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.
“Saat ini DMP sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.
























