Friday, September 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Bulan Buron, Pencuri Ponsel Milik Satpam di Simalungun Ditangkap

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 13.48 WIB
dua_bulan_buron_pencuri_ponsel_milik_satpam_di_simalungun_ditangkap_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Seorang pria bernama Jonatan Simanjuntak, 31 tahun, warga Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan diringkus personel Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, setelah mencuri tiga unit ponsel milik seorang satpam.

"Pelaku berhasil diamankan setelah kabur dua bulan. Jonatan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (18/9/2026).

Verry mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban dengan Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2026.

Pencurian yang didalangi Jonatan terjadi di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Minggu (12/7/2026) pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban yang bernama Bintang Putra mengecas dua unit ponsel miliknya di dalam Pos Security, kemudian tertidur. "Setelah bangun korban mendapati ponsel miliknya hilang bersama satu ponsel lainnya yang ada di dalam tas. Ada tiga ponsel yang hilang dan total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.000.000," ucap Verry.

Setelah dua bulan melarikan diri, Jonatan diringkus dari salah satu Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Rabu (16/9/2026).

"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G yang identik dengan milik korban," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, Polres Simalungun akan melakukan gelar perkara serta penahanan terhadap Jonatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN