DPO Kasus Perlindungan Anak Sejak 2019 Akhirnya Ditangkap di Bandara Soetta

Jaksa eksekutor Lamhot Siburian mengeksekusi terpidana yang sempat masuk DPO. (Foto: Humas Kejari Pematangsiantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perlindungan anak sejak 2019, Mangara Tua Siahaan, akhirnya ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di area kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Terpidana yang sempat buron usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.
Penangkapan buronan ini merupakan hasil kerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumatera Utara, Kejati Daerah Khusus Jakarta, dan Kejari Pematangsiantar.
Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, mengungkapkan keberadaan terpidana berhasil terendus setelah tim intelijen melakukan pengintaian secara intensif selama lebih dari dua pekan.
"Terpidana berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2026) di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari wilayah Kalimantan. Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati DK Jakarta untuk diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Pematangsiantar," ujar Lamhot pada Mistar, Sabtu (1/8/2026).
Pelarian Mangara bermula setelah putusan tingkat pertama pada 2017. Saat itu, ia sempat divonis bebas oleh majelis hakim. Tidak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Melalui Putusan MA Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 10 Januari 2019, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menyatakan Mangara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, setelah putusan kasasi keluar, terpidana justru menghilang dan melarikan diri.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1574/L.2.12/Eoh.3/07/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tertanggal 30 Juli 2026, Mangara kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Terpidana sudah kami serahkan dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pemidanaannya," tegas Lamhot.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus memburu siapa pun yang mencoba menghindari jerat hukum. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, demi menegakkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para korban," pungkasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Atas Meja Depan Rumah di Tanjung Morawa, Polisi Lakukan PenyelidikanBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















