Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dua orang pria berinisial DDP (30) dan MBS (48) dibekuk Tim Opsnal Polsek Siantar Utara usai membongkar dan mencuri di salah satu rumah warga, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (3/11/24).
Pelaku ditangkap setelah berhasil membawa kabur satu unit TV, satu AC Portable, satu buah bingkai foto, satu buah tas berwarna biru berisi satu stabilizer, satu buah timbangan 2 kg, satu buah klem tembak, satu buah tang potong, dua buah senter, satu kompor gas, satu pasang sandal dan satu buah helm.
Kapolsek Sianțar Utara, AKP Nelson Aritonang mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Arlianto (81) di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Komplotan Maling Beraksi di Dua Lokasi Medan, Gunakan Mobil Xpander Lancarkan Aksi
“Saat itu Arlianto berangkat dari rumahnya untuk tujuan ke kebun teh sidamanik, setiba di rumahnya korban berbenah diri dan berangkat lagi dari rumah menuju ke cafe titanium, setiba dirumah ia masuk dari pintu depan. Awalnya korban belum curiga, namun sewaktu korban menuju ke lantai dua, korban terkejut melihat televisi miliknya yang berada di atas meja ruang tamu hilang, dan melihat barang-barang di sekitar ruang tamu berserakan,” jelasnya, Selasa (5/11/24).
Ia menuturkan atas kejadian tersebut korban menghubungi cucunya bernama Erik Yen untuk menyuruh untuk datang. Kemudian korban menuju ke pos kamling yang berada di Jalan Tanah Jawa dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Petugas Siskamling dibantu beberapa warga langsung menuju ke rumah korban tapi tidak seorang pun yang membuka pintu rumah. Warga memaksa masuk dari pintu belakang, dan menemukan ada di dalam rumah dua orang diduga pelaku berinisial DDP dan MBS kemudian membawa ke Poskamling,” ucapnya.
Warga pun menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Siantar Utara. “Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (abdi/hm25)