Kejagung Dalami Dugaan Kerugian Negara di Kasus Kredit PT Sritex


Ribuan buruh PHK setelah PT Sritex dinyatakan bangkrut (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex, meski perusahaan itu berstatus swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan alasan utama penyidikan adalah karena fasilitas kredit tersebut berasal dari bank milik pemerintah.
“Bank yang memberikan kredit itu adalah bank pemerintah,” jelas Harli di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa keuangan daerah termasuk bagian dari keuangan negara. Dengan dasar itulah, bila ada pelanggaran hukum dalam pemberian kredit kepada perusahaan milik keluarga Lukminto ini, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kami menelusuri apakah dana pinjaman dari bank pemerintah kepada Sritex ini berindikasi menimbulkan kerugian negara atau daerah,” tambah Harli.
Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi yang berasal dari bank BUMD terkait perkara ini. Meski demikian, Harli menyebut prosesnya masih dalam tahap penyidikan umum, sehingga belum bisa mengungkapkan bank-bank mana saja yang telah diperiksa.
“Beberapa bank sudah dimintai keterangan, tapi kami masih di tahap pengumpulan informasi,” tutupnya.(cnn/hm17)