Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Target Rumah Subsidi MBR 2.000 di Siantar, Batas Penghasilan Maksimal Rp10 Juta

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 14.10
target_rumah_subsidi_mbr_2000_di_siantar_batas_penghasilan_maksimal_rp10_juta

Ilustrasi perumahan subsidi di Kota Pematangsiantar (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Organisasi pengusaha properti, Real Estate Indonesia (REI) menargetkan 25.000 unit dari 3 juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Sumatera Utara. Sementara target untuk Kota Pematangsiantar 2.000 unit, dan Kabupaten Simalungun 1.000 unit.

Ketua Komisariat REI Pematangsiantar, Gabriel K Pandiangan menyebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 batas maksimal penghasilan. Untuk wilayah Sumatera, NTT dan NTB, penghasilan bagi yang sudah kawin Rp10 juta, dan lajang Rp8,5 juta.

Ia mengatakan, target jumlah rumah tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena masyarakat Kota Pematangsiantar memiliki respons yang cukup tinggi.

Saat ini sebanyak 1.000 unit rumah telah dibangun di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Martoba. Sementara wilayah Kecamatan Siantar Marihat, dan Kecamatan Simarimbun minim karena banyak lahan berstatus tanah pertanian.

Rumah-rumah bersubsidi itu masih dalam tahap pembangunan, dan ada juga proses tahap akhir sehingga masih belum berpenghuni. "Untuk tahun ini belum ada yang dihuni, dimulainya mungkin tahun depan," kata Gabriel, Selasa (6/5/2025).

Dalam program 3 juta rumah ini tidak berhubungan langsung dengan pemerintah daerah melainkan Kementerian PKP. Pengusaha properti hanya berurusan dana kepada Bank untuk pembayaran.

"Masyarakat juga kan membayar cicilan nya ke Bank. Tapi ada semacam subsidi dari Kementerian PKP," ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut Gabriel juga turut mendukung dengan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PBG-MBR).

Hal itu berlandaskan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kemudian, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (gideon/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES