Dikejar di Perairan Karang Gading, Kapal dari Malaysia Bawa 400 Koli Balpres Ditangkap

Kapal tanpa nama yang membawa 400 koli balpress diamankan petugas Kodaeral dan Bea Cukai (foto: dispen kodaeral/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kapal tanpa nama yang diduga membawa sekitar 400 koli balpres dari Malaysia ditangkap petugas gabungan setelah dikejar di perairan Karang Gading, Sumatera Utara, Jumat (14/8/2026).
Penindakan dilakukan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai (KWBC) Sumatera Utara, KWBC Aceh, serta sejumlah unsur terkait.
Kadispen Kodaeral I Kolonel Wahyu Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima MISTAR.ID, Minggu (16/8/2026), mengatakan operasi bermula dari informasi Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis (13/8/2026).
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kapal bermuatan balpres yang bergerak dari Malaysia menuju perairan Sumatera Utara. Informasi kemudian didalami melalui koordinasi dengan unsur Bea Cukai, BAIS TNI Sumut, dan Den Intel Kodaeral I Belawan.
Petugas selanjutnya membagi wilayah operasi dan mengerahkan unsur patroli untuk mencari kapal yang dicurigai.
Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Patroli BC 7005 mendeteksi sebuah objek melalui radar di sekitar perairan Karang Gading. Objek tersebut diduga merupakan kapal yang menjadi sasaran operasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Sekitar pukul 15.40 WIB, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui KM Tanpa Nama berasal dari Malaysia dengan muatan sekitar 400 koli balpres,” ujar Wahyu.
Jumlah pasti barang yang diangkut masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kapal beserta anak buah kapal (ABK) kemudian dibawa ke Dermaga Belawan untuk menjalani proses penanganan.
Operasi tersebut turut melibatkan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Pangsarops Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Medan, Belawan, Kuala Tanjung dan Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Den Intel Kodaeral I Belawan, serta Satgas Patroli BC 7005, BC 1503 dan BC 1531.
Penindakan itu diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana mengatakan sinergi antarlembaga diperlukan untuk memperkuat pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut di wilayah perairan Indonesia.
Menurutnya, penindakan terhadap balpres yang masuk tanpa dokumen resmi juga diperlukan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.
Kodaeral I, kata Deny, akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Sumatera Utara. (*)






















