Curi Sepeda Gunung Senilai Rp44 Juta, Seorang Pria di Simalungun Bakal Lebaran di Penjara

Tedy Fradana Purba, 26 tahun, ditangkap personel Polsek Perdagangan karena menjadi terduga pelaku pencurian dua sepeda gunung. (Foto: Dok. Polsek Perdagangan/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Polsek Perdagangan menangkap Tedy Fradana Purba, 26 tahun, karena menjadi terduga pelaku pencurian dua sepeda gunung senilai Rp44 juta. Tedy ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/3/2026).
Korban, Kurniawan Andi Wibowo, 41 tahun, mengatakan ia kehilangan sepeda gunung dari garasi rumahnya di Jalan Rakyat, Perdagangan I, pada Sabtu (7/3/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya pada dini hari dengan cara memanjat tembok rumah korban. Setelah masuk ke area garasi, pelaku mengambil dua sepeda gunung.
"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp44 juta. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan motif ekonomi,” ujar AKP Verry, Kamis (19/3/2026).
Lanjutnya lagi, perkembangan kasus mulai terungkap pada 9 Maret 2026 malam, ketika korban bersama saksi menemukan salah satu sepeda miliknya berada di tangan seorang perantara.
"Dari hasil penelusuran, diketahui sepeda tersebut berasal dari tersangka Tedy yang berniat menjualnya," ujarnya.
Tidak lama kemudian, sepeda kedua ditemukan di rumah pelaku, dan perkuat dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penangkapan terhadap Tedy.
Sementara itu, Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor, memastikan Tedy telah ditahan di Polsek Perdagangan setelah penetapan tersangka untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua unit sepeda yang menjadi barang bukti telah diamankan dan rencananya akan dikembalikan kepada korban setelah proses peradilan selesai. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Belum Lama Bebas, Pelaku Curanmor di Deli Serdang Ditangkap Lagi




















