Rutan Tanjung Gusta Medan Beri Remisi Nyepi kepada 10 Napi Beragama Hindu

Rutan Medan saat memberikan remisi Nyepi kepada napi beragama Hindu. (Foto: dok Rutan Medan)
Medan, MISTAR.ID
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) Nyepi 2026 kepada 10 narapidana (napi) yang menganut agama Hindu.
Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menyebut napi yang menerima remisi Nyepi telah melewati proses seleksi cukup ketat. Menurutnya, remisi hanya diberikan kepada napi yang berkelakuan menjadi lebih baik.
"Selain itu, tentu napi yang mendapatkan remis harus memenuhi syarat administrasi dan substansi juga. Remis diberikan bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga simbol kepercayaan negara bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan menjadi pribadi lebih baik saat kembali ke masyarakat," katanya dalam siaran pers, Kamis (19/3/2026).
Andi merinci, berdasarkan jenis remisi normal, napi yang memperoleh RK I selama 15 hari berjumlah dua orang, sedangkan RK I selama satu bulan sebanyak tiga orang.
"Jenis remisi peraturan pemerintah (PP) 99 rinciannya adalah RK I selama satu bulan berjumlah empat orang dan RK I selama satu bulan 15 hari ada satu orang. Dalam pemberian remisi Nyepi tahun ini tidak napi yang menerima RK II atau langsung bebas," ujarnya.
Ia berharap Nyepi tahun ini dapat menjadi motivasi bagi para napi khususnya yang beragama Hindu untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
"Saya ucapkan selamat kepada napi yang menerima remisi Nyepi tahun ini. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Rutan Medan," ucap Andi.


















