Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Belum Lama Bebas, Pelaku Curanmor di Deli Serdang Ditangkap Lagi

Mistar.idKamis, 19 Maret 2026 pukul 13.03 WIB
belum_lama_bebas_pelaku_curanmor_di_deli_serdang_ditangkap_lagi

Barang bukti sebuah becak motor yang dicuri RA bersama rekannya di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Dok. Polresta Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial RA, 20 tahun, warga Dusun Banjar Negoro A, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kembali ditangkap personel Satreskrim Polresta Deli Serdang karena terlibat kasus pencurian becak motor.

Padahal, RA baru saja bebas pada 14 Maret 2026 setelah menjalani hukuman selama enam bulan atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasus pencurian becak motor ini terungkap dari pengembangan perkara curanmor yang sebelumnya melibatkan RA bersama empat rekannya masing-masing berinisial EPS, 29 tahun, PW, 26 tahun, HK, 19 tahun, dan Y.

Mereka diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario 160 milik warga bermarga Sibarani di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mendorong becak ke tengah jalan hingga korban terjatuh, kemudian memanfaatkan situasi untuk membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi mesin hidup. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari hasil interogasi, penyidik menemukan becak motor yang digunakan dalam aksi tersebut juga merupakan hasil pencurian.

Pemilik becak motor, Maryatik, sebelumnya telah melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTL/B/1079/X/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam laporannya, Maryatik menyebutkan becak motor merek Turbo BK 2416 NQ miliknya hilang dari rumahnya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat itu, korban baru pulang dari pasar dan mendapati becak motor yang biasa digunakan suaminya untuk mengangkut pisang sudah tidak berada di tempat.

“RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit Pidum Polresta Deli Serdang Iptu Binnes Saragih, Kamis (19/3/2026). (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN