Bunuh Istri Saat Live Facebook, Agus Divonis Penjara Seumur Hidup


Sidang vonis seumur hidup kasus pembunuhan istri saat live karaoke (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agus Herbin Tambun atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Hertalina Simanjuntak usia 46 tahun, Kamis (22/5/2025).
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus, dengan hakim anggota Orsita Hanum dan Fierda HRS Sitorus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dilakukan saat korban tengah melakukan siaran langsung (live streaming) di Facebook sambil karaoke. Aksi brutal Agus Herbin terekam dan tersebar luas, bahkan ditonton anak-anak, yang semakin menambah keprihatinan masyarakat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa tergolong kejam dan membahayakan secara sosial.
“Perbuatan dilakukan secara live melalui media sosial yang dapat ditonton banyak orang, termasuk anak-anak. Hal ini dikhawatirkan dapat ditiru. Oleh karena itu, pidana penjara dalam hitungan tahun tidak lagi layak dijatuhkan,” sebut majelis hakim dalam putusannya.
Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (damanik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Bawa 7 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Labuhanbatu Dihukum Seumur Hidup