Friday, May 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa 7 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Labuhanbatu Dihukum Seumur Hidup

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 21.28
bawa_7_kg_sabu_dua_kurir_asal_labuhanbatu_dihukum_seumur_hidup

Terdakwa kurir sabu dihukum seumur hidup karena membawa 7 kg sabu (f:idamanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika, ZH alias D usia 39 tahun dan RS alias A usia 32 tahun, dalam sidang terbuka yang digelar di ruang Cakra, Kamis (22/5/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Sachral Ritonga, didampingi dua hakim anggota, Maria Christine Natalia Barus dan Orsita Barus.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhordy Moses Hamonangan Nainggolan, Fikri Adiyasa Rosidin, dan Dandy Rizkian Tarigan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Kedua terpidana merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sergai di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di Rest Area KM 66 B Jalan Tol Tebingtinggi–Medan, tepatnya di Desa Tanah Raja, Kecamatan Telukmengkudu. Namun, kedua pelaku diduga sengaja mengalihkan lokasi transaksi ke wilayah Kabupaten Asahan untuk menghindari petugas.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik kuning merek Guanyinwang berisi sabu seberat bruto 7 kilogram, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi sabu seberat 75 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate warna hitam BK-1577-AAW, 3 unit ponsel, dan1 buah jerigen

Dengan vonis penjara seumur hidup ini, majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan serta peran para terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. (damanik/hm17)

REPORTER: