Friday, May 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Pelecehan Anak di Sergai Memanas, Orang Tua Korban dan Keluarga Terlapor Adu Mulut

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 21.19
kasus_pelecehan_anak_di_sergai_memanas_orang_tua_korban_dan_keluarga_terlapor_adu_mulut

Keluarga pelapor dan terlapor terlibat adu mulut di depan Unit PPA Polres Sergai saat proses penanganan kasus dugaan pelecehan anak. (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Ketegangan mewarnai halaman Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (22/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua orang tua korban dugaan pelecehan seksual, bersama tiga anggota keluarganya, terlibat adu mulut dengan putri terlapor di depan ruang unit tersebut.

Keributan ini menjadi perhatian personel polisi dan wartawan yang berada di lokasi. Situasi baru mereda setelah Kasat Reskrim AKP D. Simatupang turun tangan melerai kedua belah pihak dan membawa mereka masuk ke dalam ruang Unit PPA.

Adu mulut terjadi setelah kedua putri terlapor mendatangi keluarga korban yang tengah duduk di teras Unit PPA. “Kalau memang orang tuaku salah, buktikan,” ujar putri sulung terlapor, yang kemudian memicu emosi pihak keluarga korban hingga percekcokan pun tak terhindarkan.

Saat keributan terjadi, terlapor diketahui masih berada di dalam ruangan Unit PPA. Sekitar pukul 17.00 WIB, terlapor akhirnya meninggalkan kantor polisi bersama istrinya dan kedua putrinya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sergai, Tugimin, menyampaikan bahwa pihak Polres Sergai akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Rabu mendatang.

“Pihak kepolisian mengaku akan tetap serius menangani kasus ini. Kanit menyampaikan bahwa ia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara ini,” ujar Tugimin.

Ia juga menyampaikan harapan agar Polres Sergai segera menuntaskan kasus tersebut, mengingat keluarga korban sudah merasa sangat terbebani secara emosional.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Kasat Reskrim maupun Kanit PPA Polres Sergai belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, ibu korban berinisial NH , 45 tahun, warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus oleh Polres Sergai. Ia mendesak agar pelaku berinisial S, 55 tahun, segera ditangkap.

“Laporan saya sudah berjalan lima bulan, tapi pelaku belum juga ditangkap. Saya ingin Polres Sergai segera menangkap pelaku pelecehan terhadap anak saya,” ungkap NH kepada wartawan, Kamis (14/5/2025).

Menurut NH, kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024), saat ia membawa anak semata wayangnya, SR usia 15 tahun, ke rumah tempat ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga milik terlapor. Saat hendak pulang, istri pelaku meminta agar anak tersebut tinggal lebih lama di rumah mereka.

Setibanya di rumah, korban menceritakan bahwa dirinya mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pelaku dan bahkan sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Mak, jangan ke sana lagi. Kakek itu jahat,” ucap NH menirukan perkataan anaknya. Ia menyebut anaknya telah mengalami pelecehan seksual sebanyak empat kali dan kini mengalami trauma psikologis.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sergai dengan nomor laporan LP/B/478/XII/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 24 Desember 2024.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Ardhyka Napitupulu, mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim terkait desakan penangkapan pelaku.

"Nanti ya, saya koordinasi dulu dengan Kasat," ujarnya singkat. (damanik/hm17)

REPORTER: