Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Pakpak Bharat

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 17.12
ayah_setubuhi_anak_kandung_berulang_kali_di_pakpak_bharat_

Ilustrasi. (f: ist/mistar)

news_banner

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat menangkap pria 38 tahun berinisial AB di Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (21/5/2025). AB ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya berulang kali.

PS Kasat Reskrim, Iptu Charles Manurung mengatakan kejadian ini diketahui setelah korban mengeluh ke ibunya jika organ seksualnya sakit.

Si ibu kembali bertanya mengapa bisa sakit. Si anak kemudian menceritakan apa yang telah dilakukan bapaknya. AB bahkan meminta anaknya merahasiakan kejadian tersebut dari ibunya.

“Si anak bilang jika dia ‘dinaiki’ bapaknya. Ibunya kaget dan tidak terima. Si ibu melaporkan suaminya ke Polres Pakpak Bharat pada 21 Mei 2025. Setelah ditangkap, AB mengaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak lima kali,” kata Charles, Kamis (22/5/2025).

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (manru/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN