Rampas Handphone Dokter, Empat Debt Collector Ditangkap di Medan


Salah satu debt collector yang ditangkap. (f: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Empat debt collector bernama Yusrizal, 55 tahun, Andy Kenedy, 39 tahun, Badia Simarmata, 47 tahun dan Rindu Tambunan, 46 tahun, ditangkap personel Polrestabes Medan pada Rabu (21/5/2025), karena merampas handphone milik seorang dokter, Lia Praselia.
Kejadian terjadi saat Lia menjemput anaknya sekolah menggunakan mobil Avanza BK 1813 VV. Keempatnya menghalangi mobil korban.
Setelah mobil korban berhenti, debt collector merampas handphone korban yang ingin merekam kejadian tersebut.
"Ini adalah cara-cara premanisme. Cara-cara yang dilakukan dengan kekerasan di ruang publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, debt collector juga merampas kunci kontak mobil dan disaksikan anak Lia.
"Kita menangkap para pelaku setelah mendapat informasi telah terjadi keributan. Selanjutnya personel Resmob mendatangi lokasi kejadian. Ternyata benar, ada perampasan handphone korban," tutur Gidion.
Masih kata Gidion, “Ini bagian dari operasi premanisme. Mereka kita persangkakan dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana”. (putra/hm20)
NEXT ARTICLE
Sidang Tuntutan Mantan Rektor UINSU Ditunda