Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Banyak THM di Medan Jual Minol Tanpa Izin, Ini Daftar yang Sudah Berizin

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 18.20
journalist-avatar-top
RF
banyak_thm_di_medan_jual_minol_tanpa_izin_ini_daftar_yang_sudah_berizin

Ilustrasi THM (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).

Hal itu diketahui saat Mistar mengonfirmasi Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Kota Medan, Rina, Selasa (14/4/2026).

“Berdasarkan data kami, THM yang telah memiliki izin adalah Black Owl, Dragon, Jet Plane, Grand Station, serta Helen di Jalan Setia Budi dan Jalan A. Rivai,” ucapnya.

Rina menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendataan untuk memastikan apakah terdapat pembaruan terkait pengurusan izin penjualan minol.

“Bisa saja ada yang masih dalam proses pengurusan, sehingga akan kami cek kembali. Kami mengimbau THM yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya,” katanya.

Terkait kondisi tersebut, Rina menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk melakukan pengawasan bersama terhadap THM yang tetap menjual minol tanpa izin.

“Kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai leading sector dalam pengawasan THM. Pengawasan akan dilakukan bersama, dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi,” pungkasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN