Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Remaja 19 Tahun Masuk DPO Polres Karo dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 17.47
journalist-avatar-top
AH
remaja_19_tahun_masuk_dpo_polres_karo_dalam_kasus_dugaan_pencabulan_anak

Iwan Laila, DPO Polres Karo atas kasus pencabulan anak. (foto: Polres Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Seorang remaja berusia 19 tahun bernama Iwan Laila masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karo. Informasi tersebut disampaikan Humas Polres Karo, Selasa (14/4/2026).

Iwan ditetapkan sebagai buronan setelah diduga terlibat dalam kasus tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, warga Kabupaten Karo.

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan Iwan Laila kepada korban Mawar," ujarnya.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses pencarian pelaku. Warga diminta segera melapor jika mengetahui atau melihat keberadaan yang bersangkutan.

"Partisipasi dan kepedulian masyarakat sangat membantu dalam proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak," katanya.

Polres Karo juga meminta masyarakat untuk segera menghubungi Satres PPA & PPO apabila memiliki informasi terkait keberadaan DPO tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN