Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Modus Pinjam Mobil Berujung Gadai, Polsek Siantar Martoba Tangkap Pria 25 Tahun

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 15.15
EH
AS
modus_pinjam_mobil_berujung_gadai_polsek_siantar_martoba_tangkap_pria_25_tahun

ARP, 25 tahun, warga Pematang Sidamanik, diamankan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba karena terlibat penggelapan mobil. (Foto: Polsek Siantar Martoba/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial ARP, 25 tahun, warga Pematang Sidamanik, diamankan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba setelah diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza milik RS, 56 tahun.

Mobil tersebut sebelumnya dipinjam pelaku dengan alasan kebutuhan mendesak. Kemudian diduga digadaikan ARP kepada pihak lain.

Peristiwa itu bermula pada Senin (6/4/2026), saat ARP mendatangi rumah korban di Jalan Medan Simpang Pertamina, Kelurahan Pondok Sayur. Pelaku meminjam mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1930 DU selama dua hari.

Hingga batas waktu pengembalian pada Rabu (8/4/2026), pelaku tidak mengembalikan mobil pinjamannya. Korban kemudian mendapat informasi dari rekan pelaku bahwa kendaraan tersebut dibawa ke arah Kota Medan. Saat itu, korban yang telah melapor ke polisi.

Pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, ARP mendatangi rumah korban dan mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Jalan Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat pelaku berada di rumah korban, polisi mendatangi rumah korban dan menangkap ARP," ujar Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, kepada Mistar, Selasa (14/4/2026).

Dalam proses interogasi, ARP mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menggadaikan mobil korban melalui perantara temannya. Ia berdalih tidak mengetahui secara pasti nominal uang gadai yang diterimanya.

Martua menambahkan saat ini, ARP telah resmi ditahan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap orang yang terlibat menerima gadai dari mobil tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan," tuturnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN