Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

10 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Silinda Sergai, Ini Motif Pelaku

Mistar.idRabu, 15 April 2026 pukul 13.54 WIB
10_adegan_rekonstruksi_pembunuhan_di_silinda_sergai_ini_motif_pelaku

Tersangka Sadar Damanik saat melakukan rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polres Serdang Bedagai (Sergai). (Foto: Sarianto/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Sadar Damanik memperagakan sebanyak 10 adegan.

Rekonstruksi dilakukan di halaman Satreskrim Polres Sergai dan disaksikan pihak kepolisian serta Jaksa Penuntut Umum. Dari rangkaian adegan yang diperagakan, peristiwa penikaman terjadi pada adegan keenam.

Dalam adegan itu, tersangka yang tersulut emosi langsung menikam korban Irfan Barus pada bagian rusuk kiri. Penikaman kembali terjadi pada adegan ketujuh, namun korban sempat menangkis hingga mengenai pundak kiri.

Sebelumnya, pada adegan keempat dan kelima, tersangka terlibat cekcok dengan korban. Tersangka menuding korban sebagai pelaku pencurian sawit miliknya, yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung penikaman.

Usai kejadian, korban sempat melarikan diri, sementara tersangka melarikan diri ke arah kebun sawit dan bersembunyi sebelum akhirnya berpindah tempat.

Kaurbinopsnal Polres Sergai, Iptu Qory Oloan Siregar, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian kejadian.

“Untuk rekonstruksi yang kita lakukan hari ini ada 10 adegan. Pelaku dan korban saling mengenal karena satu kampung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, motif pembunuhan dipicu emosi sesaat. Tersangka merasa kesal karena sawit miliknya sering hilang dan menduga korban sebagai pelakunya.

“Motifnya karena emosi sesaat. Pelaku merasa korban berada di lokasi saat kejadian,” katanya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di wilayah Asahan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN