Residivis Pencuri HP di Pandan Ditangkap Polisi

RH alias Black, 47 tahun, warga Kelurahan Aek Tolang Induk yang melakukan aksi pencurian dua unit HP. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial RH alias Black, 47 tahun, warga Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) setelah melakukan aksi pencurian dua unit handphone (Hp).
Kasat Reskrim Iptu Dian AP, didampingi Tim Opsnal Bripka Arifin, mengatakan saat tersangka diperiksa, diketahui bahwa ia melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari satu pekan.
“Pelaku yang merupakan residivis ini melakukan pencurian di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru dan di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk,” ujar Iptu Dian AP, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian ponsel milik Lander Parhusip yang terjadi pada Kamis (9/4/2026) di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan.
Dari penuturan korban, saat itu ia sedang beristirahat di sebuah kursi panjang milik saksi Servis Sitompul dan meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci di atas meja, lalu tertidur.
“Saat itu korban dibangunkan oleh pemilik warung, ponsel tersebut sudah hilang. Beruntung ada saksi lain di lokasi yang melihat pelaku membawa kabur ponsel milik korban,” katanya.
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Polres Tapteng yang dipimpin Bripka Arifin langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Black di kediamannya pada Selasa (14/4/2026) sore.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah menggadaikan ponsel yang dicuri kepada seorang pria berinisial RR di Jalan Terminal Baru, Pandan, dan polisi kemudian bergerak cepat mengamankan RR beserta barang bukti,” ucapnya.
Selanjutnya, pengembangan dan penyelidikan lapangan juga dilakukan polisi. Hasilnya, tim memperoleh informasi bahwa pelaku juga menyimpan satu unit ponsel lain yang diduga hasil kejahatan.
“Dari hasil pengembangan itu, kita kemudian menemukan satu unit ponsel merek Oppo A58 warna hitam bersinar,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengakui aksi pencurian ponsel kedua terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dari sebuah rumah di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, milik seorang nelayan bernama Rahmat Rasid Simatupang.
“Korban kedua ini baru menyadari ponselnya hilang saat bangun pagi, dan kebetulan ada juga saksi yang melihat tersangka masuk ke dalam rumah korban,” ungkapnya.
Iptu Dian menambahkan, sebelumnya korban kedua belum membuat laporan resmi. Namun setelah polisi menunjukkan barang bukti yang ditemukan, korban memastikan ponsel tersebut adalah miliknya dan langsung diarahkan untuk membuat laporan di SPKT Polres Tapteng.
“Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, kita berhasil mengamankan satu unit Xiaomi Redmi 15 warna silver dan satu unit Oppo A58 warna hitam,” tutupnya. (hm25)






















