Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kalah di MA, BYD Gagal Kuasai Merek Denza di Indonesia

Mistar.idRabu, 15 April 2026 pukul 14.58 WIB
kalah_di_ma_byd_gagal_kuasai_merek_denza_di_indonesia

Ilustrasi BYD. (foto:wikipedia/byd/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ekspansi agresif raksasa kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, menghadapi batu sandungan di Indonesia. Sengketa merek “Denza”—sub-brand premium milik BYD—berujung pada kekalahan di pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan ini bukan sekadar perkara nama. Ia menyoroti pentingnya strategi perlindungan merek global di tengah ekspansi bisnis kendaraan listrik yang kian kompetitif.

Siapa dan Seberapa Besar BYD?

BYD Company Limited didirikan pada 1995 di Shenzhen oleh Wang Chuanfu, seorang insinyur kimia yang memulai bisnis dari produksi baterai isi ulang. Nama BYD merupakan akronim dari Build Your Dreams.

Kini, BYD menjelma menjadi salah satu pemain terbesar kendaraan listrik dunia. Perusahaan ini tercatat di Bursa Hong Kong dan Shenzhen, serta masuk dalam daftar Fortune Global 500.

Secara bisnis, BYD dikenal sebagai perusahaan dengan model integrasi vertikal kuat—memproduksi baterai (termasuk Blade Battery), motor listrik, hingga kendaraan utuh. Strategi ini membuat BYD mampu menekan biaya dan mempercepat inovasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan kendaraan listrik dan plug-in hybrid BYD secara global melesat tajam, menjadikannya salah satu produsen EV dengan volume terbesar di dunia.

Denza: Awalnya Proyek Patungan dengan Mercedes-Benz

Merek Denza bukanlah brand sembarangan. Denza lahir pada 2010 sebagai joint venture antara BYD dan Mercedes-Benz Group AG (saat itu Daimler AG).

Tujuannya jelas: menggabungkan teknologi baterai BYD dengan reputasi premium Mercedes-Benz untuk menembus pasar kendaraan listrik kelas atas di Tiongkok.

Namun, struktur kepemilikan berubah. Sejak 2024, BYD resmi menjadi pemilik penuh Denza setelah Mercedes-Benz melepas sebagian besar sahamnya. Denza kemudian diposisikan sebagai lini premium BYD dengan model andalan seperti D9, N7, dan N8.

Ekspansi global pun dimulai, termasuk ke Asia Tenggara—Indonesia menjadi salah satu target pasar strategis.

Awal Mula Sengketa di Indonesia

Masalah muncul ketika BYD hendak memasarkan Denza di Indonesia.

Faktanya, merek “Denza” telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi, pada 3 Juli 2023 dengan perlindungan hingga 2033.

Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024—setelah brand tersebut dikenal luas secara global.

Indonesia menganut prinsip first-to-file, artinya hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya, bukan yang pertama kali menggunakan atau terkenal secara internasional.

Kronologi Gugatan hingga Kasasi

BYD kemudian menggugat pembatalan merek tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dalih bahwa Denza adalah merek global yang memiliki reputasi internasional dan pendaftaran oleh pihak lain dilakukan dengan itikad tidak baik.

Namun pada 28 April 2025, majelis hakim menolak gugatan BYD.

Alasan utama penolakan antara lain:

- Pihak lokal terbukti mendaftarkan lebih dulu.

- Gugatan dinilai mengandung persoalan prosedural (error in persona).

- Prinsip teritorialitas hukum merek Indonesia berlaku ketat.

BYD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Artinya, kekalahan BYD bersifat final dan mengikat.

Apa Konsekuensinya bagi BYD?

Putusan ini membawa sejumlah implikasi strategis:

1. Risiko Branding di Indonesia

Tanpa hak atas nama Denza, BYD berpotensi menghadapi hambatan pemasaran jika ingin menjual kendaraan dengan brand tersebut di Indonesia.

2. Opsi Negosiasi atau Akuisisi

BYD bisa menempuh jalur bisnis, seperti pembelian merek atau perjanjian lisensi dengan pemegang hak yang sah.

3. Pelajaran bagi Ekspansi Global

Kasus ini menjadi preseden penting bahwa reputasi global tidak otomatis menjamin perlindungan merek di yurisdiksi lain. Perlindungan hukum tetap bergantung pada pendaftaran lokal.

Mengapa Kasus Ini Penting bagi Industri EV?

Indonesia adalah pasar potensial kendaraan listrik di Asia Tenggara, dengan dukungan kebijakan hilirisasi nikel dan pengembangan ekosistem baterai.

Bagi BYD—yang agresif membangun kehadiran global—kegagalan mengamankan merek di pasar strategis dapat berdampak pada positioning premium yang ingin dibangun lewat Denza.

Di sisi lain, kasus ini mempertegas bahwa sistem hukum Indonesia konsisten menerapkan prinsip first-to-file, memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal maupun asing.

Sorotan Akhir

Kisah sengketa Denza menunjukkan bahwa dalam persaingan industri kendaraan listrik, tantangan bukan hanya soal teknologi dan harga, tetapi juga strategi hukum dan perlindungan kekayaan intelektual.

Bagi BYD Company Limited, Indonesia tetap pasar penting. Namun, langkah selanjutnya—apakah negosiasi, rebranding, atau strategi lain—akan menjadi ujian baru dalam ekspansi global raksasa EV asal Tiongkok tersebut.

(berbagaisumber/ai/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN